Selasa, 22 Maret 2016

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila data yang dimasukkan guru ke dalam Dapodik tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka tunjangan sertifikasi terancam tak bisa dicairkan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja Edy Heri Suasana pada Senin (21/3/2016) menerangkan bahwa, jadwal pengisian dan pengumpulan syarat pencairan tunjangan sertifikasi sudah berakhir pada 29 Februari 2016 lalu.

Pihaknya berharap pada saat itu semua guru telah mengisi data sesuai kondisi nyata mereka dan memberikan data yang valid. Mereka juga diharapkan memerbarui data ketika mereka telah mengalami kenaikan jabatan, pangkat, hingga kenaikan gaji.

Data itu termasuk Nomor Induk Pegawai, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang dimiliki. Data dalam Dapodik menjadi data acuan pencairan tunjangan sertifikasi.

Edy menambahkan, dalam Dapodik juga perlu ditulis jatah waktu mengajar setiap guru. Sesuai persyaratan, guru harus memenuhi jatah mengajar 24 jam dalam sehari. Ketika dalam satu semester ia mengajar 24 jam, namun dalam semester berikutnya kurang dari 24 jam, maka guru tersebut tidak dapat mencairkan tunjangan sertifikasi di semester yang tak terpenuhi 24 jam itu.

“Sertifikat pendidik yang diakui dan memenuhi persyaratan Dapodik adalah, yang jenjang satuan pendidikan, dan mata pelajaran yang diajar harus relevan,” ungkap Edy, baru-baru ini.

Apabila antara jenjang pendidikan, mata pelajaran tidak relevan, maka guru tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diminta Dapodik. Sebelum pencairan, pemerintah pusat akan melakukan pengecekan kembali dan pemrosesan data. Apabila terbukti data sertifikat pendidik tidak sesuai yang diminta Dapodik, maka guru juga tidak dapat mencairkan tunjangan sertifikasinya.

Diketahui, ada sekitar 100 orang guru di Kota Jogja yang menambah jam belajar mereka di Kota Jogja, dan dua orang guru Kota Jogja yang menambah jam belajar di luar Kota Jogja, namun dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita ini bersumber dari Harian Jogja.

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan

    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - Honorer lama non PNS

    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 80882815 / Hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus