Sabtu, 23 April 2016

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menginginkan sertifikat mencerminkan level kompetensi.

Sahabat pembaca Info Guru SMP, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menilai, sertifikasi guru tidak banyak berpengaruh terhadap hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Tidak ada perbedaan signifikan pada capaian skor antara guru yang sudah atau belum mendapat sertifikasi.

"Menurut penilaian kami, tidak punya efek yang besar. Itu tantangan bagi guru yang sudah sertifikasi untuk berkerja lebih baik," kata Anies usai menjadi 'keynote speaker' dalam seminar nasional bertema Tata Kelola Guru untuk Meningkatkan Pendidikan yang Memuliakan di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Wates, Sabtu (23/4).

Selama ini, kata Anies, sertifikasi sama dengan apresiasi. Apresiasi berupa tunjangan dan fasilitas-fasilitas. Ada yang menuntut kinerja mencerminkan level sertifikat dan pihaknya menginginkan sertifikat mencerminkan level kompetensi.

"Ini harus sama. Sekarang kami baru merevisi peraturan pemerintah dan mereview semua peraturan. Kita ingin ada perubahan dalam pemberian sertifikasi. Kami juga ingin ke depan bentuk apresiasinya bervariasi, dan bentul levelnya juga bervariasi dan kompetensinya bervariasi," tutur Anies.

Ia berharap sertifikasi guru dan ada guru tidak bersertifikat. Kalau dilihat saat ini berdasarkan Uji Kompetensi Guru (UGK), Yogyakarta paling tinggi se-Indonesia, hasil pedagogik dan profesional paling tinggi. Tapi nilainya masih 67 dari 0-100, jadi menang dikandang.

"Berdasarkan jejang, nilainya di atas 80 hanya 3-4 persen. Yang nilainya besar rata-rata 30-40. Jadi kita masih harus meningkatkan SDM guru," kata dia.

Anies mengatakan "guru honorer dan PNS tidak ada bedanya. Intinya, kita harus meningkatkan kompetensi, memastikan kompetensi tinggi, sertifikasi seimbang, kinerja tinggi,".

"Hal ini harus seimbang, jangan sampai jomplang satu dengan lainnya. Tata kelola yang harus dibangun untuk membangun itu. Hal itu yang akan kami bangun, dan Insya Allah kita akan segera bereskan, PP-nya dapat segera direvisi, dan peraturan-peraturan lain akan kami sederhanakan. Bahkan aturan itu sangat rumit aturannya," ujarnya.

Berita ini bersumber dari Berita Satu.

Jumat, 15 April 2016

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sumber : Kemdikbud

Sabtu, 09 April 2016

Kementerian Keuangan telah mendistribusikan dana TPG triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah.

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendistribusikan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap bisa segera disalurkan ke guru penerima.

Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, anggaran TPG triwulan pertama ini untuk membayar tunjangan periode Januari sampai Maret. 

’’Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dirapel tiga bulanan,’’ kata Tagor, kemarin (8/4).

Tunjangan yang mulai dicairkan itu merupakan bagian dari alokasi TPG selama 2016 sekitar Rp 80 triliun. Tagor menuturkan Kemendikbud berharap pemda segera merealisasikan pencairan TPG triwulan pertama itu.

Sebab dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemda. Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan tunjangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan.

Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya. 

’’Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki supaya bisa mendapatkan SKPT,’’ katanya. Tagor menuturkan pencairan TPG tidak bisa asal-asalan.

Untuk bisa mendapatkan SKPT banyak sekali syaratnya. Diantaranya adalah guru harus mendapatkan sertifikat profesi mengajar. Kemudian guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. ’’Selama persyaratannya klir, SK pencairan tunjangan bisa diterbitikan,’’ tandasnya.

Tagor mengingatkan, perbaikan data guru di dapodik tidak boleh melewati Mei depan. Kemendikbud menerapkan skema siapa cepat dia dapat. Secara berkala Kemendikbud akan mengecek seberapa banyak lembar SKTP yang sudah diterbitkan ke guru.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pencairan TPG harus tepat sasaran dan tepat jumlah. 

’’Jika sembarangan dicairkan, saya bisa kena pidana memperkaya orang lain,’’ jelasnya. 

Untuk itu pejabat yang akrab disapa Pranata itu berharap guru-guru yang merasa SKTP-nya belum terbit untuk proaktif mencari tahu penyebabnya. Sehingga bisa segera dilengkapi dan diterbitkan SKTP-nya.

Pranata membantah ada masalah pengisian dapodik lantaran perbedaan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dia menjelaskan sistem pengisian data di dapodik terus diperbaharui supaya tidak sampai merugikan guru.

Dia menjelaskan, pencairan TPG untuk guru-guru PNS daerah (PNSD) berada di pemkab atau pemkot sesuai domisili. 

Sementara untuk pencairan TPG bagi guru non-PNS ada di Kemendikbud. Jadi uang dari Kemendikbud akan langsung ditransfer ke guru. ’’Baik guru PNSD maupun non-PNS harus pegang dulu SKTP, baru tunjangannya bisa diterima,’’ katanya.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Senin, 04 April 2016

Pemerintah mengerahkan 770 ribu pengawas pada Ujian Nasional 2016.

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah mengerahkan 770 ribu pengawas pada Ujian Nasional 2016. Pemerintah tidak menerjunkan polisi, namun guru harus mampu menjadi pengawas ujian.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nizam mengatakan, 770 ribu pengawas itu terdiri dari guru dan juga perwakilan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Nizam menjelaskan, tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian karena pemerintah tidak mau ada suasana mencekam saat UN 2016 yang berlangsung.

"Ada 770 ribu pengawas yang kami terjunkan di semua sekolah pada ujian nasional 2016. Tidak ada polisi karena kita tidak ingin siswa takut," katanya.

Nizam menerangkan, sudah ada prosedur pengawasan yang berisi larangan dan sanksinya. Larangan terberat adalah memberi contekan, membantu menjawab soal dan juga menyebarkan kunci jawaban atau mengganti dan mengisi lembar jawaban UN 2016. Bagi pengawas yang kedapatan melanggar maka dibebastugaskan sebagai pengawas dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun rasio pengawas kelas ialah 1:10.

Mengenai pengawas dari perguruan tinggi negeri (PTN), Nizam menuturkan, pengawas dari PTN sudah tidak dipakai lagi karena tidak efektif. Daripada pengawas PTN diterjunkan satu di setiap sekolah mereka lebih baik datang ke sekolah untuk inspeksi mendadak. Ataupun terjun langsung ke lapangan jika ada kasus pelanggaran UN 2016 yang ditemukan.

"Karena jarak antara PTN dengan sekolah jauh. Lalu mereka pun masih ada pekerjaan di kampus sehingga tidak bisa meninggalkan kampus lama hanya untuk menjadi pengawas ujian nasional 2016," tuturnya.

Pada intinya adalah, ungkap Nizam, Kemdikbud ingin meningkatkan marwah peran PTN untuk tidak hanya menjadi pengawas. PTN dalam UN 2016 terlibat pada pembuatan pembuatan bank soal hingga mengkaji kisi-kisi. Selain itu beberapa PTN seperti UI, ITB, UGM dan juga ITS telah dilibatkan dalam pemindaian naskah soal ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Berita ini bersumber dari Okezone.

Minggu, 27 Maret 2016

Kemendikbud akan memperketat pengawasan untuk memastikan pola pelatihan revisi K-13 di tingkat nasional juga berlangsung di tingkat lain.

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperketat pengawasan untuk memastikan pola pelatihan revisi kurikulum 2013 (K-13) di tingkat nasional juga berlangsung di tingkat lain.

Yaitu provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad‎, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawasan dengan tiga metode.

Pertama, menurunkan semua Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional sampai tingkat sekolah. "Jadi mereka tidak hanya bertugas di level provinsi dan kabupaten/kota saja, tapi sampai sekolah," kata Hamid, Sabtu (26/3).

Kedua, Kemendikbud akan melakukan kontrol bahan atau materi pelatihan. Hamid menuturkan, bahan pelatihan Kurikulum 2013 dibuat sama dari tingkat nasional sampai sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya distorsi informasi karena pelatihan dilakukan secara berjenjang.

Ketiga, Kemendikbud telah menyiapkan sistem pengawasan secara daring (online). "Sehingga apa yang terjadi di level provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah, bisa langsung dimasukkan ke sistem dan langsung dilihat oleh pusat (Jakarta)," tutur Hamid.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Selasa, 22 Maret 2016

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi persyaratan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila data yang dimasukkan guru ke dalam Dapodik tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka tunjangan sertifikasi terancam tak bisa dicairkan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja Edy Heri Suasana pada Senin (21/3/2016) menerangkan bahwa, jadwal pengisian dan pengumpulan syarat pencairan tunjangan sertifikasi sudah berakhir pada 29 Februari 2016 lalu.

Pihaknya berharap pada saat itu semua guru telah mengisi data sesuai kondisi nyata mereka dan memberikan data yang valid. Mereka juga diharapkan memerbarui data ketika mereka telah mengalami kenaikan jabatan, pangkat, hingga kenaikan gaji.

Data itu termasuk Nomor Induk Pegawai, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang dimiliki. Data dalam Dapodik menjadi data acuan pencairan tunjangan sertifikasi.

Edy menambahkan, dalam Dapodik juga perlu ditulis jatah waktu mengajar setiap guru. Sesuai persyaratan, guru harus memenuhi jatah mengajar 24 jam dalam sehari. Ketika dalam satu semester ia mengajar 24 jam, namun dalam semester berikutnya kurang dari 24 jam, maka guru tersebut tidak dapat mencairkan tunjangan sertifikasi di semester yang tak terpenuhi 24 jam itu.

“Sertifikat pendidik yang diakui dan memenuhi persyaratan Dapodik adalah, yang jenjang satuan pendidikan, dan mata pelajaran yang diajar harus relevan,” ungkap Edy, baru-baru ini.

Apabila antara jenjang pendidikan, mata pelajaran tidak relevan, maka guru tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diminta Dapodik. Sebelum pencairan, pemerintah pusat akan melakukan pengecekan kembali dan pemrosesan data. Apabila terbukti data sertifikat pendidik tidak sesuai yang diminta Dapodik, maka guru juga tidak dapat mencairkan tunjangan sertifikasinya.

Diketahui, ada sekitar 100 orang guru di Kota Jogja yang menambah jam belajar mereka di Kota Jogja, dan dua orang guru Kota Jogja yang menambah jam belajar di luar Kota Jogja, namun dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita ini bersumber dari Harian Jogja.

Senin, 21 Maret 2016

Mendikbud Lantik 153 Orang Narasumber Pelatih Instruktur Nasional Kurikulum 2013

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melantik 153 Narasumber Nasional hari ini, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Mendikbud RI Nomor 037/P/2016.

“Para Narasumber Nasional yang dilantik saat ini adalah angkatan pertama setelah Kurikulum 2013 direvisi,” demikian disampaikan Mendikbud pada acara pelantikan Narasumber Nasional Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017.

Adapun tugas dari Narasumber Nasional yang nantinya akan melatih Instruktur Nasional Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017, yakni memfasilitasi 1) analisis kompetensi, materi, pembelajaran, dan penilaian; 2) Rancangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); 3) Praktik pembelajaran dan penilaian; 4) Praktik pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar; 5) Pembelajaran aktif; 6) Gerakan penumbuhan budi pekerti dan sekolah aman; 7) Kebijakan dan dinamika perkembangan kurikulum; 8) Penguatan literasi dan pembelajaran; dan 9) Pelatihan dan pendampingan berbasis sekolah.

Mendikbud mengatakan, Narasumber Nasional yang terdiri dari unsur guru, akademisi, tim penyusun kurikulum, penulis buku, penyusun Assesment, diajak untuk memiliki pemahaman yang lengkap, komprehensif, dan substantif tetang Kurikulum 2013 yang telah direvisi. “Bila tidak memahami, maka kita tidak bisa menyampaikan pesan kepada Instruktur Nasional (IN), dan para IN tersebut akan merujuk kepada para Narasumber Nasional,” ujar Mendikbud.

Para Narasumber Nasional, kata Mendikbud, merupakan orang-orang yang terpilih melalui proses seleksi yang dilakukan sesuai dengan jenjang, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). “Bapak dan Ibu para Narasumber Nasional adalah Duta Kemendikbud dalam mensosialisasikan Kurikulum 2013. Sebagai duta saya berpesan tunjukan sikap yang baik, tutur kata baik, dan disiplin,” tutur Mendikbud.

Mendikbud berharap, para Narasumber Nasional dapat menyampaikan pesan kebaruan dan keterbukaan dengan melakukan pendekatan melalui cara yang berbeda. Narasumber Nasional dapat menjadi fasilitator dalam merangsang munculnya pemikiran, gagasan, selain menyampaikan materi yang telah dipersiapkan.

“Saya berharap Narasumber Nasional dapat menjalankan pelatihan dengan metode tidak konvensional, tetapi metode mengajak anak-anak untuk melakukan proses belajar yang aktif. Dengan begitu kita sendiri pun harus bisa membuktikan dan menghadirkan suasana belajar yang aktif,” harap Mendikbud.

“Karakter pembelajar harus ada pada kita semua. Dampak yang Bapak dan Ibu kerjakan akan menjangkau lebih dari 50 juta anak di seluruh Indonesia. Dan diputaran pertama ini akan menjangkau sekitar 254 ribu guru dari efek dihasilkan dari pelatihan beberapa hari ini. Dalam beberapa waktu kedepan akan menjangkau semua guru,” jelas Mendikbud. 

Pada hari dan tempat yang sama seusai pelantikan Narasumber Nasional akan dilakukan pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017 yang terdiri dari 148 jenjang SD, 187 jenjang SMP, 232 jenjang SMA, dan 194 jenjang SMK. Pelatihan Instruktur Nasional dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Maret 2016.

Berita ini bersumber dari Kemdikbud.